Jumat, 12 April 2013

Laporan Semester Praktikum Koperasi


PENDAHULUAN

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
§  Pengelolaan yang demokratis,
§  Partisipasi anggota dalam ekonomi,
§  Kebebasan dan otonomi,
§  Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
§  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
§  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
§  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
§  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
§  Kemandirian
§  Pendidikan perkoperasian
§  Kerjasama antar koperasi
Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
§  Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
§  Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
§  Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
§  Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
§  Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.


§  Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
§  koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
§  gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
§  induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
§  Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
§  Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skalaekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.



Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. 
Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.

Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Sejarah koperasi di Indonesia

Logo Gerakan Koperasi Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. 
Di samping itu ia pun mendirikan lumbung lumbung  desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim  paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.  Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.


Arti Lambang
No
Lambang
Arti
1
Perisai
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2
Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4
Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5
Bintang
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6
Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7
Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8
Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.





TINJAUAN PUSTAKA
A. Koperasi dan Karakteristiknya
Sejarah koperasi lahir pada permulaan abad ke-19 sebagai suatu reaksi terhadap sistem perekonomian kapitalisme di Negara-negara Eropa. Sistem ekonomi ini bersendi pada kebebasan individu untuk mencari keuntungan sebanyak mungkin. Akibatnya kelompok-kelompok tertentu yakni kaum kapitalis, menguasai kehidupan masyarakat luas. Mereka hidup berlebihan, sedang masyarakat yang tidak memiliki modal makin tertindas. Pada saat itulah tumbuh aliran kebersamaan yang menetang aliran individualisme ini dengan asas kebersamaan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Bentuk kerjasama ini melahirkan suatu perkumpulan yang dinamakan koperasi.
Istilah koperasi sebenarnya berasal dari bahasa asing yaitu Co-Operation; dimana Co berarti bersama dan Operation berarti usaha. Secara harfiah koperasi dapat diartikan sebagai usaha bersama. Pengertian ini juga dapat diaplikasikan secara sederhana misalnya KUD (Koperasi Unit Desa) sebagai usaha bersama suatu kelompok masyarakat di suatu wilayah desa, KOPKAR (Koperasi Karyawan) sebagai usaha bersama karyawan yang bekerja bersama dalam satu institusi, lembaga atau perusahaan
Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Hal tersebut menjelaskan dalam koperasi harus ada prinsip-prinsip koperasi sebagai landasan dalam melaksanakan kegiatan perkoperasian tersebut. Yang paling penting dalam pengertian ini adalah bahwa koperasi merupakan badan usaha yang berdiri atas asas kekeluargaan, berbeda dengan badan usaha lain, yang melandasi kegiatan usahanya hanya untuk mencari laba.
Sedangkan menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No 27 (2009:27,1) pengertian koperasi adalah :
“Badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatnkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian merupakan gerakan ekonomi rakyat dan soko guru perekonomian nasional”.
Menurut Moh.Hatta dalam Sumarsono (2003:3), koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum yang lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi di dahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan.
Masih dalam buku yang sama Soemarsono (2003:3),menjelaskan menurut ILO, koperasi adalah suatu perkumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung resiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan.
Adapun prinsip-prinsip dalam koperasi antara lain:
a. Bersifat sukarela dan terbuka
Koperasi adalah organisasi yang keaggotannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik atau agama.
b. Pengawasan oleh anggota secara demokratis
Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif membuat kebijakan membuat keputusan. Laki-laki dan perempuan yang dipilih menjadi pengurus atau penanggung jawab bertanggung jawab kepada rapat anggota.
c. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi
Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan mengawasinya secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas.


d. Otonomi dan kemandirian
Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri serta diawasi oleh anggotanya. Apabila koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu harus berdasarkan persyaratan yang tetap guna menjamin adanya upaya pengawasan yang demokratis dari anggotanya dan mempertahankan otonomi koperasi.
e. Pendidikan, pelatihan dan informasi
Koperasi memberikan pelatihan dan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas, manajer dan karyawan. Tujuannya agar mereka dapat melaksanakan tugas lebih efektif dalam pengembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi bagi orang-orang muda dan tokoh masyarakat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
f. Kerjasama antar koperasi
Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional, maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan lebih efektif dan dapat memperkuat gerakan koperasi.
g. Kepedulian terhadap masyarakat
Koperasi melakukan kegiatan pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan, melalui kebijakan yang diputuskan oleh rapat anggota.

B. Jenis Koperasi
Dalam koperasi dimensi kekuasaan tertinggi dalam menentukan kebijaksanaan usaha berada pada para anggota, melalui alat kelengkapan koperasi yang sebut “Rapat Anggota Tahunan”. Sedangkan dalam badan usaha non koperasi kekuasan tertinggi berada pada para pemegang saham.
Dalam koperasi sektor usaha yang ditujukan kepada dua sektor, yaitu sektor intern dan ekstern, artinya koperasi tidak hanya mencari keuntungan untuk koperasi tersebut saja tetapi juga memeperhatikan kesejahteraan anggotanya. Hal ini berbeda dengan badan usaha lainnya yang hanya memperhatikan sektor ekstern saja.
Dalam koperasi tujuan didirikannnya usaha adalah untuk memberikan pelayanan, sedangkan untuk usaha non-koperasi adalah untuk mencari keuntungan semata. Karakteristik utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain adalah bahwa anggota koperasi memiliki identitas ganda (the dual identify of the member), yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi (user own oriented firm). Dalam PSAK No.27 (2007:27,1) disebutkan ada beberapa pembeda koperasi dengan badan usaha lain, yaitu:

1) Koperasi dimilik oleh anggota yang bergabung sedikitnya atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama.
2) Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai percaya diri untuk menolong dan bertanggungjawab kepada diri sendiri, kesetiakawanan, keadilan, persamaan dan demokrasi. Selain itu, anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab sosial, dan kepedulian terhadap orang lain.
3) Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
4) Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota (promotion of the member’s welfare), dan
5) Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi terhadap anggotanya, maka kelebihan kemampuan pelayanan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang non-anggota koperasi.
Tujuan koperasi Indonesia dalam Undang-undang No 25 Tahun 1992 pasal 3, adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Dari tujuan tersebut, koperasi dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, berdasarkan kepentingan anggota dan usaha utamanya, koperasi di golongkan menjadi empat jenis, yaitu:
a. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang dan jasa. Tujuan dari koperasi ini adalah agar anggotanya dapat membeli barang dengan kualitas baik dan dengan harga yang layak.
b. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang anggotanya adalah rumah tangga atau perusahaan yang menghasilkan dan memasarkan
barang atau jasa. Kegiatan utama koperasi ini adalah menyediakan, mengoprasikan atau mengelola sarana produksi bersama.
c. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang usaha utamanya adalah menyediakan jasa menyimpan dan meminjamkan dana bagi para anggotanya.
d. Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang anggotanya para produsen atau pemilik barang atau penyedia jasa dan kegiatan atau usaha utamanya adalah melakukan pemasaran bersama.

Berdasarkan hierarki organisasinya, koperasi digolongkan menjadi:
a. Koperasi primer, yaitu koperasi yang anggotanya orang-orang yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan melakukan kegiatan usaha yang langsung melayani para anggotanya tersebut.
b. Koperasi sekunder, yaitu koperasi yang anggotanya badan-badan hukum koperasi yang karena kesamaan kegiatan ekonominya mereka bergabung untuk tujuan efisiensi dan kelayakan ekonomis dalam rangka melayani para anggotanya.

C. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 27 dan SAK ETAP
Semakin berkembangnya koperasi dewasa ini, membuat di perlukannya suatu standar dalam pengelolaan koperasi khususnya dalam penyusunan laporan keuangan. Kondisi inilah yang kemudian melatarbelakangi munculnya Standar Akuntansi Keuangan Koperasi No 27. 
            Perlunya standar akuntansi koperasi ini karena koperasi itu harus menyusun laporan keuangannya berdasarkan prinsip-prinsip yang berlaku umum serta yang sesuai dengan karakteristik koperasi itu sendiri. Karakteristik koperasi itu sendiri dicerminkan dengan dilaksanakannya asas-asas dan sendi-sendi koperasi.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan untuk Koperasi tidak hanya penting bagi gerakan koperasi itu sendiri, namun juga penting bagi pemerintah dalam menentukan berbagai kebijakan dan pembinaan koperasi dan masyarakat. Adanya standar juga dapat dijadikan dasar untuk penyusunan pedoman akuntansi bagi berbagai jenis koperasi. Standar ini juga di perlukan karena koperasi memiliki ciri yang berbeda dengan badan usaha lain.
Pernyataan Standar Akuntansi ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi yang timbul dari hubungan transaksi antara koperasi dengan anggotanya dan transaksi lain yang spesifik dalam koperasi.
Ruang lingkup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No 27 oleh IAI (2004:27,3) adalah sebagai berikut:
a. Pernyataan ini mengatur akuntansi bagi badan usaha koperasi atas transaksi yang timbul dari hubungan koperasi bagi anggotanya, yaitu meliputi transaksi setoran anggota koperasi dan transaksi usaha koperasi dengan anggotanya; dan transaksi yang spesifik pada badan usaha koperasi, di antaranya cadangan, modal penyertaan, modal sumbangan, beban-beban perkoperasian; serta penyajian dan pengungkapannya dalam laporan keuangan.

b. Pernyataan ini tidak mengatur akuntansi transaksi yang timbul dari hubungan koperasi dengan non-anggota.Transaksi tersebut diperlakukan sama dengan transaksi yang terjadi pada badan usaha lainnya.

c. Hal-hal yang bersifat umum atau yang tidak secara khusus di atur dalam Pernyataan ini, termasuk akuntansi untuk transaksi unit usaha otonom koperasi, harus diperlakukan dengan mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang lain.

d. Pernyataan ini berlaku bagi laporan keuangan untuk di sajikan kepada pihak eksternal yaitu anggota koperasi, pemerintah, kreditur dan pihak lain yang berkepentingan.

e. Pemerintah sebagai salah satu pihak pemakai laporan keuangan koperasi, mungkin memerlukan informasi khusus untuk tujuan tertentu. Pernyataan ini bukan merupakan pengaturan penyajian laporan untuk kepentingan pemerintah tersebut. Penyajian informasi khusus ini di atur dalam pedoman akuntansi tersendiri yang mengacu pada pernyataan ini.

f. Bermacam-macam jenis koperasi, misalnya Koperasi Konsumen,dan Koperasi Produsen, Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Pemasaran dalam penyajian laporan keuangannya dapat menampakkan kekhususan masing-masing, dan untuk itu dapat di atur dalam pedoman akuntansi tersendiri dengan mengacu pada pernyataan ini.

Ruang lingkup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan ETAP (2009:1) adalah :
a. Tidak memiliki akuntanbilitas publik secara signifikan
b. Menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.





D. Laporan Keuangan Menurut PSAK No.27
Perbedaan koperasi dengan perusahaan lainnya bukan hanya dapat dilihat melalui orientasi bisnisnya saja, namun dapat juga terlihat melalui laporan keuangan yang disajikannya.
Dalam PSAK No 27 (2007:27,9) disebutkan bahwa laporan keuangan koperasi itu terdiri atas :
a. Neraca
Neraca menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu tertentu.
b. Perhitungan Hasil Usaha
Perhitungan sisa hasil usaha harus memuat hasil usaha dengan anggota dan atau laba/rugi kotor dengan non-anggota. Perhitungan sisa hasil usaha dan beban perkoperasian selama periode tertentu. Perhitungan hasil usaha menyajikan hasil akhir yang disebut sisa hasil usaha. Sisa hasil usaha yang diperoleh mencakup hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan non-anggota. Istilah perhitungan hasil usaha digunakan mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak semata-mata diukur dari sisa hasil usaha atau laba, tetapi lebih ditentukan pada manfaat bagi anggota.
c. Laporan Arus Kas
Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal kas, sumber penerimaan kas, pengeluaran kas dan saldo akhir kas pada periode tertentu.
d. Laporan Promosi Ekonomi Anggota
Laporan promosi ekonomi anggota adalah laporan yang memperlihatkan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup empat unsur, yaitu:
1) Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama.
2) Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama.
3) Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi, dan
4) Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.

e. Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengungkapan (disclosure) yang memuat:
1) Perlakuan akuntansi antara lain mengenai:
a) Pengkuan pendapatan dan beban sehubungan dengan transaksi koperasi antar anggota.
b) Kebijakan akuntansi tentang asset tetap, penilaian persediaan, piutang dan sebagainya.
c) Dasar penetapan harga pelayanan kepada anggota dan non-anggota.

2) Pengungkapan informasi antara lain:
a) Kegiatan atau pelayanan utama koperasi kepada anggota, baik yang tercantum dalam anggran dasar dan anggaran rumah tangga maupun dalam praktik, atau yang telah dicapai oleh koperasi.
b) Aktivitas koperasi dalam pengembangan sumber daya dan mempromosikan usaha ekonomi anggota, pendidikan dan pelatihan perkopersian, usaha, manjemen yang diselenggarakan untuk anggota dan penciptaan lapangan usaha baru untuk anggota.
c) Ikatan atau kewajiban bersyarat yang timbul dan transaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota.
d) Pengklasifikasian piutang dan utang yang timbul dari transaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota.
e) Pembatasan penggunaan dan resiko asset tetap yang diperoleh atas dasar hibah dan sumbangan.
f) Asset yang dioperasikan oleh koperasi tapi bukan milik koperasi.
g) Aset yang diperoleh secara hibah dalam bentuk pengalihan saham dari perusahaan swasta.
h) Pembagian sisa hasil usaha dan penggunaan cadangan.
i) Hak dan tanggungan modal penyertaan.
j) Penyelenggaraan rapat-rapat anggota, serta keputusan-keputusan penting yang berpengaruh terhadap perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan.
METODE

Waktu dan tempat
Praktikum ini dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 2012 bertempat di Koperasi Fajar km.26 Bukit Baling, Sengeti, Kabupaten Muara Jambi

Materi
Materi yang digunakan dalam praktikum ini adalah 3 orang anggota koperasi, informasi sekretaris Koperasi, Kuisioner, dan Alat tulis

Metode
Metode yang digunakan adalah metode pendekatan persuasive kepada masyarakat, mewawancarai sekretaris Koperasi, dan mengambil data dengan cara pengisian lembar kuisioner




HASIL DAN PEMBAHASAN

1.Sejarah pembentukan koperasi
Koperasi Fajar ini berdiri pada tanggal 30 januari 2001, dimulai dengan desakan masyarakat atas banyaknya kelapa sawit yang menumpuk di rumah masyarakat dan tidak terjual ke perusahaan dikarenakan perusahaan tidak mau menerima kelapa sawit dari warga yang sudah lama disimpan. Dan ketika koperasi ini terbentuk banyak masyarakat yang menjadi anggota koperasi dengan harapan hasil produksi kelapa sawit mereka dapat terjual lebih cepat. Koperasi Fajar ini berbasis kepada koperasi pertanian.
Dengan terbentuknya koperasi ini, terbentuklah kerja sama dengan pihak luar seperti yang diharapkan petani kelapa sawit selama ini. Kerja sama pertama dilakukan dengan PT.Sawit Mas Grup. Kebanyakan Perusahaan belum mau melakukan kerja sama bila status hukum dari koperasi tersebut belum jelas sehingga pada awal pembentukan koperasi ini, pihak koperasi belum dapat melakukan kerja sama dengan pihak luar dikarenakan badan hukum yang belum dikeluarkan oleh dinas perindustrian, perdagangan, dan koperasi Kabupaten Muaro Jambi sehingga hasil produksi dari petani terpaksa dijual murah kepada perusahaan tersebut.
Satu bulan kemudian, barulah status hukum koperasi tersebut dikeluarkan oleh dinas perindustrian, perdagangan, dan koperasi sehingga mereka dapat bekerja sama kepada perusahaan pengolah kelapa sawit, namun PT.Sawit Mas Grup tetap menghargai produksi mereka dengan harga rendah sehingga koperasi tersebut memutuskan kerja sama dengan PT.Sawit Mas Grup.
Koperasi Fajar ini mulai mengambil langkah dengan membuka usaha lelang karet dan jasa bongkar muat tandan buah sawit  (TBS). hal ini bertujuan untuk memperluas skala usaha dan membantu para petani agar petani tidak merugi dan pada tahun 2006 PT. Palma Abadi mengadakan kerja sama untuk mengambil hasil produksi dari koperasi tersebut, dengan demikian selama 11 tahun ini Koperasi Fajar telah melakukan usaha untuk membuat kesejahteraan petani di daerah sekitar dapat meningkat.
2.Wilayah kerja koperasi
Wilayah kerja koperasi Fajar ini berlokasi di wilayah sengeti dan sekitarnya sampai ke perbatasan kabupaten Tanjung Jabung Barat yang sampai sekarang masih dipermasalahkan kekuasaan tanahnya

3.Jumlah penduduk wilayah kerja Koperasi
Jumlah penduduk di wilayah kerja koperasi Fajar adalah 7.616 orang.

4.Jumlah anggota koperasi
Jumlah anggota koperasi Fajar adalah sebagai berikut:
a.       Usaha sawit     : 766 anggota
b.      Jasa bongkar muat tandan buah sawit : 143 anggota
c.       Lelang karet    : 29 anggota

5.Status badan hukum koperasi, struktur organisasi dan jumlah karyawan
Status badan hukum koperasi Fajar telah disahkan oleh dinas perindustrian, perdagangan, dan koperasi muaro jambi. Struktur organisasi terdiri atas pengurus, anggota, manajer, dan karyawan. Jumlah karyawan koperasi. Jumlah karyawan dalam usaha sawit sebanyak 56 orang, pada usaha bongkar muat sawit sebanyak 20 orang, dan pada usaha lelang karet sebanyak 15 orang

6.Unit usaha
Unit usaha yang dilaksanakan Koperasi Fajar adalah:
a.Usaha sawit  pada km. 26 Bukit Baling Sengeti
b.Jasa bongkar muat tandan buah sawit
c.Lelang karet pada Km 29

7.Pelaksanaan rapat anggota tahunan
Tidak berjalan lagi, terakhir dilaksanakan tahun 2008. Hal ini disebabkan banyaknya anggota yang tidak menghadiri rapat anggota tahunan dengan berbagai alasan.
8.Pelayanan koperasi
Koperasi Fajar memberikan pelayanan tidak hanya kepada anggota saja, tetapi juga memberikan pelayanannya kepada nonanggota dan bentuk pelayanannya sama seperti anggota.

9.Kerja sama
Kerja sama dilakukan oleh koperasi Fajar kepada pemerintah adalah kerja sama dalam jaminan social tenaga kerja (JAMSOSTEK). Hal ini untuk mengurangi resiko kecelakaan kerja yang dilakukan oleh karyawan. Kerja sama dengan pemerintah yang lainnya adalah dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi dimana sebagai pengawasan terhadap koperasi yang sedang melakukan usahanya, serta kerja sama dengan dinas tenaga kerja dan transmigrasi dimana sebagai penyerap tenaga kerja paling potensial di wilayah sengeti dan sekitarnya.
Kerja sama dilakukan juga dengan PT. Palma Abadi sebagai penampung hasil produksi dari petani.

10.Permodalan
Permodalan Koperasi ini ditopang oleh Fee yang ditarik setiap akhir dari masa panen dari tiap anggota sehingga setiap habis panen Koperasi ini mempunyai dana untuk menjalankan Koperasi nya sebesar Rp 12.000.000,00.



Wawancara terhadap Anggota Koperasi

                     Kami juga telah mewawancarai 3 orang dari masyarakat yang menjadi anggota Koperasi Fajar,seperti yang tertulis dibawah ini:



a.Pak Syargawi
                     Pak Syargawi (50 tahun) ini merupakan anggota Koperasi sejak tahun 2002,Beliau bertempat tinggal di Desa Berembang dan memanfaatkan pelayanan Koperasi Fajar berupa Usaha Sawit yang bekerja sama dengan PT Palma Abadi untuk saat sekarang ini.Volume transaksi Bapak Syargawi ini tiap panen berupa 5 truk Hino Dutro atau sekitar 42,5 ton dalam sekali panen.Penjualan hasil produksi diserahkan kepada koperasi Fajar yang kemudian dijual kepada PT Palma Abadi.Setelah terjual ke PT tersebut,karyawan Koperasi memberitahukan kepada Bapak Syargawi bahwa sawit nya telah terjual.Kemudian Pak Syargawilah yang mendatangi Koperasi dan mengambil uang hasil produksinya yang telah dipotong oleh Koperasi sebagai administrasi dan biaya pemasaran.Bapak Syargawi ini dahulunya aktif dalam mengikuti Rapat Anggota Tahunan (RAT),namun karena banyaknya anggota lain yang tidak menghadiri Rapat tersebut maka pada akhirnya Rapat Anggota Tahunan pada Koperasi Fajar ini ditiadakan.Dikarenakan Rapat yang tak berjalan ini,maka pembagian Sisa Hasil Usaha menjadi tidak ada.Bapak Syargawi ini memiliki pekerjaan sebagai Petani Sawit dan memiliki lahan seluas 7 ha yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit dan tanaman karet.
                     Jumlah anggota keluarga Pak Syargawi sebanyak 4 orang anak dan seorang Istri. Dan menurut Pak Syargawi,dia sangat puas dengan pelayanan yang telah diberikan oleh Koperasi Fajar tersebut.Pak Syargawi memberikan saran agar Koperasi Fajar ini tetap eksis dalam bisnis kelapa sawit ini karena Koperasi ini sedikit banyak telah membantu perekonomian masyarakat sekitar Koperasi tersebut.

b.Pak Herman

                     Pak Herman (52 tahun) ini merupakan anggota Koperasi sejak tahun 2005,Beliau bertempat tinggal di Desa Sekernan dan memanfaatkan pelayanan Koperasi Fajar berupa Usaha Sawit yang bekerja sama dengan PT Palma Abadi untuk saat sekarang ini.Volume transaksi Bapak Herman ini tiap panen berupa 3 truk Hino Dutro atau sekitar 25.5 ton dalam sekali panen.Penjualan hasil produksi diserahkan kepada koperasi Fajar yang kemudian dijual kepada PT Palma Abadi.Setelah terjual ke PT tersebut,karyawan Koperasi memberitahukan kepada Bapak Herman bahwa sawit nya telah terjual.Kemudian Pak Hermanlah yang mendatangi Koperasi dan mengambil uang hasil produksinya yang telah dipotong oleh Koperasi sebagai administrasi dan biaya pemasaran.Bapak Herman ini dahulunya aktif dalam mengikuti Rapat Anggota Tahunan (RAT),namun karena banyaknya anggota lain yang tidak menghadiri Rapat tersebut maka pada akhirnya Rapat Anggota Tahunan pada Koperasi Fajar ini ditiadakan.Dikarenakan Rapat yang tak berjalan ini,maka pembagian Sisa Hasil Usaha menjadi tidak ada.Bapak Herman ini memiliki pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil dan memiliki lahan seluas 4 ha yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.
                     Jumlah anggota keluarga Pak Herman sebanyak 6 orang anak dan seorang Istri. Dan menurut Pak Herman,dia sangat puas dengan pelayanan yang telah diberikan oleh Koperasi Fajar tersebut.Pak Herman memberikan saran agar Koperasi Fajar ini tetap dapat mengayomi masyarakat dan terus berkontribusi bagi petani sawit.

c.Pak Udin
                     Pak Udin (37 tahun) ini merupakan anggota Koperasi sejak tahun 2008,Beliau bertempat tinggal di Dusun Mudo Km 71 dan memanfaatkan pelayanan Koperasi Fajar berupa Usaha Sawit yang bekerja sama dengan PT Palma Abadi untuk saat sekarang ini.Volume transaksi Bapak Udin ini tiap panen berupa 4 truk Hino Dutro atau sekitar 34 ton dalam sekali panen.Penjualan hasil produksi diserahkan kepada koperasi Fajar yang kemudian dijual kepada PT Palma Abadi.Setelah terjual ke PT tersebut,karyawan Koperasi memberitahukan kepada Bapak Udin bahwa sawit nya telah terjual.Kemudian Pak Udinlah yang mendatangi Koperasi dan mengambil uang hasil produksinya yang telah dipotong oleh Koperasi sebagai administrasi dan biaya pemasaran.Bapak Udin ini dahulunya aktif dalam mengikuti Rapat Anggota Tahunan (RAT),namun karena banyaknya anggota lain yang tidak menghadiri Rapat tersebut maka pada akhirnya Rapat Anggota Tahunan pada Koperasi Fajar ini ditiadakan.Dikarenakan Rapat yang tak berjalan ini,maka pembagian Sisa Hasil Usaha menjadi tidak ada.Bapak Udin ini memiliki pekerjaan sebagai Petani sekaligus Peternak dan memiliki lahan seluas 5 ha yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit dan peternakan sapi yang dimilikinya.
                     Jumlah anggota keluarga Pak Udin sebanyak 2 orang anak dan seorang Istri. Dan menurut Pak Udin,dia sangat puas dengan pelayanan yang telah diberikan oleh Koperasi Fajar tersebut.Pak Udin memberikan saran agar Koperasi Fajar dapat membuka usaha simpan pinjam seperti Koperasi yang ada di sekitar Kota Sengeti.





KESIMPULAN

              Koperasi-koperasi yang ada dan berdiri di wilayah Sengeti ini telah banyak memberikan kontribusi bagi masyarakat.Dengan adanya kerja sama diantara anggota Koperasi dan Koperasi tersebut maka keadaan ekonomi para anggota itu sendiri akan dapat bertahan di tengah ketidak stabilan ekonomi yang disebabkan oleh Krisis yang tak menentu ini.Maka diharapkan Koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia itu dapat terwujud dan kesejahteraan masyarakat pun dapat tercapai.





























DAFTAR PUSTAKA


Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001. Koperasi: Teori dan Praktik, Penerbit        Erlangga,Jakarta.
Hanel, Alfred, 1989. Basic Aspect of Cooperative Organization and Policies for TheirPromotion in Developing Countries, Marburg.
Henry Simamora, 2000. Akuntanel: Basis Pengambilan Keputusan Binds, Jilid 1,
Penerbit Salemba Empat, Jakarta.
Hiro Tugiman, 1996. Akuntansi Untuk Badan Usaha Koperasi, Penerbit Kanisius,
Yogyakarta.
Kantor Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Republik Indonesia,2000. Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi, Jakarta.
M. H. Sutrisno, 1982. Pengantar Ekonomi Perusahaan, Bagian Penerbitan FakultasEkonomi Universitas Islam Indonesia (MI), Yogyakarta.
Niswonger, C. Rollin, et. al. 1992, Accounting Principles, Sixteenth Edition, Alih Bahasa: Hyginus Ruswinarto dan Herman Wibowo, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.27 Tahun 1999 Tentang AkuntansiPerkoperasian.
R. A. Rivai Wirasasmita dan Ani Kenangasari, 1999. Analisa Laporan Keuangan
Koperasi, Penerbit Pionir Jaya, Bandung.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar