PENDAHULUAN
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela
§
Pengelolaan yang
demokratis,
§
Partisipasi anggota
dalam ekonomi,
§
Kebebasan dan otonomi,
§
Pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi
Di Indonesia sendiri
telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
§
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
§
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
§
Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
§
Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
§
Kemandirian
§
Pendidikan perkoperasian
§
Kerjasama antar koperasi
Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
§
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
§
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
§
Koperasi produksi adalah
koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai
pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pekerja koperasi.
§
Koperasi jasa adalah
koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota,
misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari
satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
§
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah
koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
§
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang
terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja
yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
§
koperasi pusat -
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
§
gabungan koperasi -
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
§
induk koperasi -
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
§
Koperasi produsen adalah
koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga
usaha.
§
Koperasi konsumen adalah
koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang
ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan
koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain
cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada
skalaekonomi,
aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan
koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam
berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian
mengambil risiko dan berpegang teguh
pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata
serta peningkatan kesejahteraan bersama.
Dari
definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi
merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.Tugas
utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari,
menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan
bersama.Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang
berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli
terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus
Pengurus
koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat
anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh
anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya
terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri
tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang
bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah
mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut
dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
Koperasi di Indonesia
Koperasi
di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia,
prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25
Tahun 1992.Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang
diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya
penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sejarah koperasi di Indonesia
Logo
Gerakan Koperasi Indonesia
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan
dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan
ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama,
secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan
sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).Ia terdorong oleh keinginannya
untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah
darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih
tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di
Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De
Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De
Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada
menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain
pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita
karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut
menjadi koperasi.
Di
samping itu ia pun mendirikan lumbung lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan
pada pada musim panen dan memberikan
pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia
pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit
Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain.
Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan
Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank
–bank Desa , rumah gadai dan Centrale
Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua
itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan
penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena
pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik
untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915
dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun
1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada
tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929,
berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat
koperasi.
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama
di Tasikmalaya. Hari
ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan
perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi
berbentuk Badan Hukum menurut
Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat
yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama,
berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai
perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum
mengenai organisasi usaha
(perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Arti
Lambang
No
|
Lambang
|
Arti
|
1
|
Perisai
|
Upaya keras yang ditempuh secara terus
menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota
dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
|
2
|
Rantai (di sebelah kiri)
|
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan
persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik
Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam
kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang
sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan
bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah
diperoleh.
|
3
|
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
|
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus
dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan
dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan).
Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
|
4
|
Timbangan
|
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar
koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil
dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara
"Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah
Bintang dalam Perisai.
|
5
|
Bintang
|
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila,
merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah
yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara
hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan
"Hati".
|
6
|
Pohon Beringin
|
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam
Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu
(dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam
Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
|
7
|
Koperasi Indonesia
|
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi
rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa
perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus
punya tata-nilai sendiri.
|
8
|
Warna Merah Putih
|
Warna merah dan putih yang menjadi background logo
menggambarkan sifat nasional Indonesia.
|
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Koperasi dan Karakteristiknya
Sejarah koperasi lahir pada permulaan abad ke-19 sebagai suatu
reaksi terhadap sistem perekonomian kapitalisme di Negara-negara Eropa. Sistem
ekonomi ini bersendi pada kebebasan individu untuk mencari keuntungan sebanyak
mungkin. Akibatnya kelompok-kelompok tertentu yakni kaum kapitalis, menguasai
kehidupan masyarakat luas. Mereka hidup berlebihan, sedang masyarakat yang
tidak memiliki modal makin tertindas. Pada saat itulah tumbuh aliran
kebersamaan yang menetang aliran individualisme ini dengan asas kebersamaan
untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Bentuk kerjasama ini melahirkan suatu
perkumpulan yang dinamakan koperasi.
Istilah koperasi sebenarnya berasal dari bahasa asing yaitu Co-Operation;
dimana Co berarti bersama dan Operation berarti usaha. Secara
harfiah koperasi dapat diartikan sebagai usaha bersama. Pengertian ini juga
dapat diaplikasikan secara sederhana misalnya KUD (Koperasi Unit Desa) sebagai
usaha bersama suatu kelompok masyarakat di suatu wilayah desa, KOPKAR (Koperasi
Karyawan) sebagai usaha bersama karyawan yang bekerja bersama dalam satu institusi,
lembaga atau perusahaan
Dalam
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, koperasi diartikan
sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Hal tersebut
menjelaskan dalam koperasi harus ada prinsip-prinsip koperasi sebagai landasan
dalam melaksanakan kegiatan perkoperasian tersebut. Yang paling penting dalam
pengertian ini adalah bahwa koperasi merupakan badan usaha yang berdiri atas
asas kekeluargaan, berbeda dengan badan usaha lain, yang melandasi kegiatan
usahanya hanya untuk mencari laba.
Sedangkan
menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No 27 (2009:27,1) pengertian
koperasi adalah :
“Badan
usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para
anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk
meningkatnkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja
pada umumnya, dengan demikian merupakan gerakan ekonomi rakyat dan soko guru
perekonomian nasional”.
Menurut Moh.Hatta dalam Sumarsono (2003:3), koperasi didirikan
sebagai persekutuan kaum yang lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai
keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju.
Pada koperasi di dahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan.
Masih
dalam buku yang sama Soemarsono (2003:3),menjelaskan menurut ILO, koperasi
adalah suatu perkumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi
terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara
demokratis, masing-masing memberikan sumbangan setara terhadap modal yang
diperlukan, dan bersedia menanggung resiko serta menerima imbalan yang sesuai
dengan usaha yang mereka lakukan.
Adapun
prinsip-prinsip dalam koperasi antara lain:
a.
Bersifat sukarela dan terbuka
Koperasi adalah organisasi yang keaggotannya bersifat sukarela,
terbuka bagi semua orang yang bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan
tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik atau agama.
b.
Pengawasan oleh anggota secara demokratis
Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya,
yang secara aktif membuat kebijakan membuat keputusan. Laki-laki dan perempuan
yang dipilih menjadi pengurus atau penanggung jawab bertanggung jawab kepada
rapat anggota.
c.
Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi
Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan mengawasinya secara
demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Balas jasa
terhadap modal diberikan secara terbatas.
d.
Otonomi dan kemandirian
Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri serta diawasi
oleh anggotanya. Apabila koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain termasuk
pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu harus berdasarkan
persyaratan yang tetap guna menjamin adanya upaya pengawasan yang demokratis
dari anggotanya dan mempertahankan otonomi koperasi.
e.
Pendidikan, pelatihan dan informasi
Koperasi memberikan pelatihan dan pendidikan bagi anggota, pengurus,
pengawas, manajer dan karyawan. Tujuannya agar mereka dapat melaksanakan tugas
lebih efektif dalam pengembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi bagi
orang-orang muda dan tokoh masyarakat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
f.
Kerjasama antar koperasi
Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional, nasional, dan
internasional, maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan lebih
efektif dan dapat memperkuat gerakan koperasi.
g.
Kepedulian terhadap masyarakat
Koperasi melakukan kegiatan pengembangan masyarakat sekitarnya
secara berkelanjutan, melalui kebijakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
B. Jenis Koperasi
Dalam koperasi dimensi kekuasaan tertinggi dalam menentukan
kebijaksanaan usaha berada pada para anggota, melalui alat kelengkapan koperasi
yang sebut “Rapat Anggota Tahunan”. Sedangkan dalam badan usaha non koperasi
kekuasan tertinggi berada pada para pemegang saham.
Dalam
koperasi sektor usaha yang ditujukan kepada dua sektor, yaitu sektor intern dan
ekstern, artinya koperasi tidak hanya mencari keuntungan untuk koperasi
tersebut saja tetapi juga memeperhatikan kesejahteraan anggotanya. Hal ini
berbeda dengan badan usaha lainnya yang hanya memperhatikan sektor ekstern
saja.
Dalam koperasi tujuan didirikannnya usaha adalah untuk memberikan
pelayanan, sedangkan untuk usaha non-koperasi adalah untuk mencari keuntungan
semata. Karakteristik utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain
adalah bahwa anggota koperasi memiliki identitas ganda (the dual identify of
the member), yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna
jasa koperasi (user own oriented firm). Dalam PSAK No.27 (2007:27,1)
disebutkan ada beberapa pembeda koperasi dengan badan usaha lain, yaitu:
1)
Koperasi dimilik oleh anggota yang bergabung sedikitnya atas dasar sedikitnya
ada satu kepentingan ekonomi yang sama.
2)
Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai percaya diri untuk
menolong dan bertanggungjawab kepada diri sendiri, kesetiakawanan, keadilan,
persamaan dan demokrasi. Selain itu, anggota-anggota koperasi percaya pada
nilai-nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab sosial, dan kepedulian
terhadap orang lain.
3)
Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan
sendiri oleh anggotanya.
4)
Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi
anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota (promotion of the
member’s welfare), dan
5)
Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi terhadap anggotanya, maka
kelebihan kemampuan pelayanan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang non-anggota koperasi.
Tujuan
koperasi Indonesia dalam Undang-undang No 25 Tahun 1992 pasal 3, adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Dari tujuan tersebut, koperasi dapat digolongkan menjadi beberapa
jenis, berdasarkan kepentingan anggota dan usaha utamanya, koperasi di
golongkan menjadi empat jenis, yaitu:
a. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang anggotanya
para konsumen akhir atau pemakai barang dan jasa. Tujuan dari koperasi ini
adalah agar anggotanya dapat membeli barang dengan kualitas baik dan dengan
harga yang layak.
b.
Koperasi produsen, yaitu koperasi yang anggotanya adalah rumah tangga atau
perusahaan yang menghasilkan dan memasarkan
barang atau jasa. Kegiatan utama koperasi ini adalah
menyediakan, mengoprasikan atau mengelola sarana produksi bersama.
c. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang usaha
utamanya adalah menyediakan jasa menyimpan dan meminjamkan dana bagi para
anggotanya.
d.
Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang anggotanya para produsen atau pemilik
barang atau penyedia jasa dan kegiatan atau usaha utamanya adalah melakukan
pemasaran bersama.
Berdasarkan
hierarki organisasinya, koperasi digolongkan menjadi:
a. Koperasi primer, yaitu koperasi yang anggotanya
orang-orang yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan melakukan kegiatan
usaha yang langsung melayani para anggotanya tersebut.
b.
Koperasi sekunder, yaitu koperasi yang anggotanya badan-badan hukum koperasi
yang karena kesamaan kegiatan ekonominya mereka bergabung untuk tujuan
efisiensi dan kelayakan ekonomis dalam rangka melayani para anggotanya.
C. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 27 dan SAK ETAP
Semakin berkembangnya koperasi dewasa ini, membuat di perlukannya
suatu standar dalam pengelolaan koperasi khususnya dalam penyusunan laporan
keuangan. Kondisi inilah yang kemudian melatarbelakangi munculnya Standar
Akuntansi Keuangan Koperasi No 27.
Perlunya standar akuntansi koperasi
ini karena koperasi itu harus menyusun laporan keuangannya berdasarkan
prinsip-prinsip yang berlaku umum serta yang sesuai dengan karakteristik
koperasi itu sendiri. Karakteristik koperasi itu sendiri dicerminkan dengan
dilaksanakannya asas-asas dan sendi-sendi koperasi.
Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan untuk Koperasi tidak hanya penting bagi gerakan
koperasi itu sendiri, namun juga penting bagi pemerintah dalam menentukan
berbagai kebijakan dan pembinaan koperasi dan masyarakat. Adanya standar juga
dapat dijadikan dasar untuk penyusunan pedoman akuntansi bagi berbagai jenis
koperasi. Standar ini juga di perlukan karena koperasi memiliki ciri yang
berbeda dengan badan usaha lain.
Pernyataan Standar Akuntansi ini bertujuan untuk mengatur perlakuan
akuntansi yang timbul dari hubungan transaksi antara koperasi dengan anggotanya
dan transaksi lain yang spesifik dalam koperasi.
Ruang
lingkup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No 27 oleh IAI (2004:27,3) adalah
sebagai berikut:
a.
Pernyataan ini mengatur akuntansi bagi badan usaha koperasi atas transaksi yang
timbul dari hubungan koperasi bagi anggotanya, yaitu meliputi transaksi setoran
anggota koperasi dan transaksi usaha koperasi dengan anggotanya; dan transaksi
yang spesifik pada badan usaha koperasi, di antaranya cadangan, modal
penyertaan, modal sumbangan, beban-beban perkoperasian; serta penyajian dan
pengungkapannya dalam laporan keuangan.
b.
Pernyataan ini tidak mengatur akuntansi transaksi yang timbul dari hubungan
koperasi dengan non-anggota.Transaksi tersebut diperlakukan sama dengan
transaksi yang terjadi pada badan usaha lainnya.
c.
Hal-hal yang bersifat umum atau yang tidak secara khusus di atur dalam
Pernyataan ini, termasuk akuntansi untuk transaksi unit usaha otonom koperasi,
harus diperlakukan dengan mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
yang lain.
d.
Pernyataan ini berlaku bagi laporan keuangan untuk di sajikan kepada pihak
eksternal yaitu anggota koperasi, pemerintah, kreditur dan pihak lain yang
berkepentingan.
e.
Pemerintah sebagai salah satu pihak pemakai laporan keuangan koperasi, mungkin
memerlukan informasi khusus untuk tujuan tertentu. Pernyataan ini bukan
merupakan pengaturan penyajian laporan untuk kepentingan pemerintah tersebut.
Penyajian informasi khusus ini di atur dalam pedoman akuntansi tersendiri yang
mengacu pada pernyataan ini.
f.
Bermacam-macam jenis koperasi, misalnya Koperasi Konsumen,dan Koperasi
Produsen, Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Pemasaran dalam penyajian laporan
keuangannya dapat menampakkan kekhususan masing-masing, dan untuk itu dapat di
atur dalam pedoman akuntansi tersendiri dengan mengacu pada pernyataan ini.
Ruang
lingkup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan ETAP (2009:1) adalah :
a.
Tidak memiliki akuntanbilitas publik secara signifikan
b.
Menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial
statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah
pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan
lembaga pemeringkat kredit.
D. Laporan Keuangan Menurut PSAK No.27
Perbedaan koperasi dengan perusahaan lainnya bukan hanya dapat
dilihat melalui orientasi bisnisnya saja, namun dapat juga terlihat melalui
laporan keuangan yang disajikannya.
Dalam
PSAK No 27 (2007:27,9) disebutkan bahwa laporan keuangan koperasi itu terdiri
atas :
a.
Neraca
Neraca menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas
koperasi pada waktu tertentu.
b.
Perhitungan Hasil Usaha
Perhitungan sisa hasil usaha harus memuat hasil usaha dengan anggota
dan atau laba/rugi kotor dengan non-anggota. Perhitungan sisa hasil usaha dan
beban perkoperasian selama periode tertentu. Perhitungan hasil usaha menyajikan
hasil akhir yang disebut sisa hasil usaha. Sisa hasil usaha yang diperoleh
mencakup hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan
non-anggota. Istilah perhitungan hasil usaha digunakan mengingat manfaat dari
usaha koperasi tidak semata-mata diukur dari sisa hasil usaha atau laba, tetapi
lebih ditentukan pada manfaat bagi anggota.
c.
Laporan Arus Kas
Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai perubahan kas yang
meliputi saldo awal kas, sumber penerimaan kas, pengeluaran kas dan saldo akhir
kas pada periode tertentu.
d.
Laporan Promosi Ekonomi Anggota
Laporan promosi ekonomi anggota adalah laporan yang memperlihatkan
manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu.
Laporan tersebut mencakup empat unsur, yaitu:
1)
Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama.
2)
Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama.
3)
Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi, dan
4)
Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.
e.
Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengungkapan (disclosure)
yang memuat:
1)
Perlakuan akuntansi antara lain mengenai:
a)
Pengkuan pendapatan dan beban sehubungan dengan transaksi koperasi antar
anggota.
b)
Kebijakan akuntansi tentang asset tetap, penilaian persediaan, piutang dan
sebagainya.
c)
Dasar penetapan harga pelayanan kepada anggota dan non-anggota.
2)
Pengungkapan informasi antara lain:
a)
Kegiatan atau pelayanan utama koperasi kepada anggota, baik yang tercantum
dalam anggran dasar dan anggaran rumah tangga maupun dalam praktik, atau yang
telah dicapai oleh koperasi.
b)
Aktivitas koperasi dalam pengembangan sumber daya dan mempromosikan usaha
ekonomi anggota, pendidikan dan pelatihan perkopersian, usaha, manjemen yang
diselenggarakan untuk anggota dan penciptaan lapangan usaha baru untuk anggota.
c)
Ikatan atau kewajiban bersyarat yang timbul dan transaksi koperasi dengan
anggota dan non-anggota.
d)
Pengklasifikasian piutang dan utang yang timbul dari transaksi koperasi dengan
anggota dan non-anggota.
e)
Pembatasan penggunaan dan resiko asset tetap yang diperoleh atas dasar hibah
dan sumbangan.
f)
Asset yang dioperasikan oleh koperasi tapi bukan milik koperasi.
g)
Aset yang diperoleh secara hibah dalam bentuk pengalihan saham dari perusahaan
swasta.
h)
Pembagian sisa hasil usaha dan penggunaan cadangan.
i)
Hak dan tanggungan modal penyertaan.
j)
Penyelenggaraan rapat-rapat anggota, serta keputusan-keputusan penting yang
berpengaruh terhadap perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan.
METODE
Waktu dan tempat
Praktikum ini dilaksanakan pada tanggal 2
Januari 2012 bertempat di Koperasi Fajar km.26 Bukit Baling, Sengeti, Kabupaten Muara Jambi
Materi
Materi yang digunakan dalam praktikum ini
adalah 3 orang anggota koperasi, informasi sekretaris Koperasi, Kuisioner, dan
Alat tulis
Metode
Metode yang digunakan adalah metode
pendekatan persuasive kepada masyarakat, mewawancarai sekretaris Koperasi, dan
mengambil data dengan cara pengisian lembar kuisioner
HASIL DAN PEMBAHASAN
1.Sejarah pembentukan koperasi
Koperasi Fajar ini berdiri pada tanggal 30
januari 2001, dimulai dengan desakan masyarakat atas banyaknya kelapa sawit
yang menumpuk di rumah masyarakat dan tidak terjual ke perusahaan dikarenakan
perusahaan tidak mau menerima kelapa sawit dari warga yang sudah lama disimpan.
Dan ketika koperasi ini terbentuk banyak masyarakat yang menjadi anggota
koperasi dengan harapan hasil produksi kelapa sawit mereka dapat terjual lebih
cepat. Koperasi Fajar ini berbasis kepada koperasi pertanian.
Dengan terbentuknya koperasi ini,
terbentuklah kerja sama dengan pihak luar seperti yang diharapkan petani kelapa
sawit selama ini. Kerja sama pertama dilakukan dengan PT.Sawit Mas Grup.
Kebanyakan Perusahaan belum mau melakukan kerja sama bila status hukum dari
koperasi tersebut belum jelas sehingga pada awal pembentukan koperasi ini,
pihak koperasi belum dapat melakukan kerja sama dengan pihak luar dikarenakan
badan hukum yang belum dikeluarkan oleh dinas
perindustrian, perdagangan, dan koperasi Kabupaten Muaro Jambi sehingga hasil
produksi dari petani terpaksa dijual murah kepada perusahaan tersebut.
Satu bulan kemudian, barulah status hukum koperasi tersebut dikeluarkan oleh dinas
perindustrian, perdagangan, dan koperasi sehingga mereka dapat bekerja sama
kepada perusahaan pengolah kelapa sawit, namun PT.Sawit Mas Grup tetap
menghargai produksi mereka dengan harga rendah sehingga koperasi tersebut
memutuskan kerja sama dengan PT.Sawit Mas Grup.
Koperasi Fajar ini mulai mengambil langkah
dengan membuka usaha lelang karet dan jasa bongkar muat tandan buah sawit (TBS). hal ini bertujuan untuk memperluas
skala usaha dan membantu para petani agar petani tidak merugi dan pada tahun
2006 PT. Palma Abadi mengadakan kerja sama untuk mengambil hasil produksi dari
koperasi tersebut, dengan demikian selama 11 tahun ini Koperasi Fajar telah melakukan usaha untuk
membuat kesejahteraan petani di daerah sekitar dapat meningkat.
2.Wilayah kerja koperasi
Wilayah kerja koperasi Fajar ini berlokasi di
wilayah sengeti dan sekitarnya sampai ke perbatasan kabupaten Tanjung Jabung Barat yang sampai
sekarang masih dipermasalahkan kekuasaan tanahnya
3.Jumlah penduduk wilayah kerja Koperasi
Jumlah penduduk di wilayah kerja koperasi
Fajar adalah 7.616 orang.
4.Jumlah anggota koperasi
Jumlah anggota koperasi Fajar adalah sebagai
berikut:
a.
Usaha sawit : 766 anggota
b.
Jasa bongkar muat tandan buah sawit : 143 anggota
c.
Lelang karet : 29 anggota
5.Status badan hukum koperasi, struktur organisasi dan jumlah karyawan
Status badan hukum koperasi Fajar telah
disahkan oleh dinas perindustrian, perdagangan, dan koperasi muaro jambi.
Struktur organisasi terdiri atas pengurus, anggota, manajer, dan karyawan.
Jumlah karyawan koperasi. Jumlah karyawan dalam usaha sawit sebanyak 56 orang,
pada usaha bongkar muat sawit sebanyak 20 orang, dan pada usaha lelang karet
sebanyak 15 orang
6.Unit usaha
Unit usaha yang
dilaksanakan Koperasi Fajar adalah:
a.Usaha
sawit pada km. 26 Bukit Baling Sengeti
b.Jasa
bongkar muat tandan buah sawit
c.Lelang
karet pada Km 29
7.Pelaksanaan rapat anggota tahunan
Tidak berjalan lagi, terakhir dilaksanakan
tahun 2008. Hal ini disebabkan banyaknya anggota yang tidak menghadiri rapat
anggota tahunan dengan berbagai alasan.
8.Pelayanan koperasi
Koperasi Fajar memberikan pelayanan tidak
hanya kepada anggota saja, tetapi juga memberikan pelayanannya kepada nonanggota
dan bentuk pelayanannya sama seperti anggota.
9.Kerja sama
Kerja sama dilakukan oleh koperasi Fajar
kepada pemerintah adalah kerja sama dalam jaminan social tenaga kerja
(JAMSOSTEK). Hal ini untuk mengurangi resiko kecelakaan kerja yang dilakukan
oleh karyawan. Kerja sama dengan pemerintah yang lainnya adalah dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi dimana sebagai pengawasan terhadap koperasi yang sedang
melakukan usahanya, serta kerja sama dengan dinas tenaga kerja dan transmigrasi
dimana sebagai penyerap tenaga kerja paling potensial di wilayah sengeti dan
sekitarnya.
Kerja sama dilakukan juga dengan PT. Palma
Abadi sebagai penampung hasil produksi dari petani.
10.Permodalan
Permodalan Koperasi ini
ditopang oleh Fee yang ditarik setiap
akhir dari masa panen dari tiap anggota sehingga setiap habis panen Koperasi
ini mempunyai dana untuk menjalankan Koperasi nya sebesar Rp 12.000.000,00.
Wawancara terhadap Anggota Koperasi
Kami
juga telah mewawancarai 3 orang dari masyarakat yang menjadi anggota Koperasi
Fajar,seperti yang tertulis dibawah ini:
a.Pak Syargawi
Pak
Syargawi (50 tahun) ini merupakan anggota Koperasi sejak tahun 2002,Beliau
bertempat tinggal di Desa Berembang dan memanfaatkan pelayanan Koperasi Fajar
berupa Usaha Sawit yang bekerja sama dengan PT Palma Abadi untuk saat sekarang
ini.Volume transaksi Bapak Syargawi ini tiap panen berupa 5 truk Hino Dutro
atau sekitar 42,5 ton dalam sekali panen.Penjualan hasil produksi diserahkan
kepada koperasi Fajar yang kemudian dijual kepada PT Palma Abadi.Setelah
terjual ke PT tersebut,karyawan Koperasi memberitahukan kepada Bapak Syargawi
bahwa sawit nya telah terjual.Kemudian Pak Syargawilah yang mendatangi Koperasi
dan mengambil uang hasil produksinya yang telah dipotong oleh Koperasi sebagai
administrasi dan biaya pemasaran.Bapak Syargawi ini dahulunya aktif dalam
mengikuti Rapat Anggota Tahunan (RAT),namun karena banyaknya anggota lain yang
tidak menghadiri Rapat tersebut maka pada akhirnya Rapat Anggota Tahunan pada
Koperasi Fajar ini ditiadakan.Dikarenakan Rapat yang tak berjalan ini,maka
pembagian Sisa Hasil Usaha menjadi tidak ada.Bapak Syargawi ini memiliki
pekerjaan sebagai Petani Sawit dan memiliki lahan seluas
7 ha yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit dan tanaman karet.
Jumlah anggota keluarga Pak
Syargawi sebanyak 4 orang anak dan seorang Istri. Dan menurut Pak Syargawi,dia
sangat puas dengan pelayanan yang telah diberikan oleh Koperasi Fajar
tersebut.Pak Syargawi memberikan saran agar Koperasi Fajar ini tetap eksis
dalam bisnis kelapa sawit ini karena Koperasi ini sedikit banyak telah membantu
perekonomian masyarakat sekitar Koperasi tersebut.
b.Pak
Herman
Pak Herman (52 tahun) ini merupakan anggota Koperasi sejak tahun 2005,Beliau bertempat tinggal di Desa Sekernan dan memanfaatkan pelayanan Koperasi Fajar berupa Usaha
Sawit yang bekerja sama dengan PT Palma Abadi untuk saat sekarang ini.Volume
transaksi Bapak
Herman ini tiap panen berupa 3 truk Hino Dutro atau sekitar 25.5 ton dalam sekali panen.Penjualan hasil produksi
diserahkan kepada koperasi Fajar yang kemudian dijual kepada PT Palma
Abadi.Setelah terjual ke PT tersebut,karyawan Koperasi memberitahukan kepada Bapak Herman bahwa sawit nya telah terjual.Kemudian Pak
Hermanlah yang mendatangi Koperasi dan mengambil uang hasil produksinya yang
telah dipotong oleh Koperasi sebagai administrasi dan biaya pemasaran.Bapak Herman ini dahulunya aktif dalam mengikuti Rapat
Anggota Tahunan (RAT),namun karena banyaknya anggota lain yang tidak menghadiri
Rapat tersebut maka pada akhirnya Rapat Anggota Tahunan pada Koperasi Fajar ini
ditiadakan.Dikarenakan Rapat yang tak berjalan ini,maka pembagian Sisa Hasil
Usaha menjadi tidak ada.Bapak Herman ini memiliki pekerjaan sebagai Pegawai
Negeri Sipil dan memiliki lahan seluas
4 ha yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.
Jumlah anggota keluarga Pak
Herman sebanyak 6 orang anak dan seorang Istri. Dan menurut Pak Herman,dia
sangat puas dengan pelayanan yang telah diberikan oleh Koperasi Fajar
tersebut.Pak Herman memberikan saran agar Koperasi Fajar ini tetap dapat mengayomi masyarakat dan terus berkontribusi
bagi petani sawit.
c.Pak
Udin
Pak Udin (37 tahun) ini merupakan anggota Koperasi sejak tahun 2008,Beliau bertempat tinggal di Dusun
Mudo Km 71 dan memanfaatkan pelayanan
Koperasi Fajar berupa Usaha Sawit yang bekerja sama dengan PT Palma Abadi untuk
saat sekarang ini.Volume transaksi Bapak Udin ini tiap panen berupa 4 truk Hino Dutro atau sekitar 34 ton dalam sekali panen.Penjualan hasil produksi
diserahkan kepada koperasi Fajar yang kemudian dijual kepada PT Palma
Abadi.Setelah terjual ke PT tersebut,karyawan Koperasi memberitahukan kepada
Bapak Udin bahwa sawit nya telah terjual.Kemudian Pak Udinlah yang mendatangi
Koperasi dan mengambil uang hasil produksinya yang telah dipotong oleh Koperasi
sebagai administrasi dan biaya pemasaran.Bapak Udin ini dahulunya aktif dalam mengikuti
Rapat Anggota Tahunan (RAT),namun karena banyaknya anggota lain yang tidak
menghadiri Rapat tersebut maka pada akhirnya Rapat Anggota Tahunan pada
Koperasi Fajar ini ditiadakan.Dikarenakan Rapat yang tak berjalan ini,maka
pembagian Sisa Hasil Usaha menjadi tidak ada.Bapak Udin ini memiliki pekerjaan
sebagai Petani sekaligus Peternak dan memiliki lahan seluas
5 ha yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit dan peternakan sapi yang
dimilikinya.
Jumlah anggota keluarga Pak
Udin sebanyak 2 orang anak dan seorang Istri. Dan menurut Pak Udin,dia sangat
puas dengan pelayanan yang telah diberikan oleh Koperasi Fajar tersebut.Pak
Udin memberikan saran agar Koperasi Fajar dapat
membuka usaha simpan pinjam seperti Koperasi yang ada di sekitar Kota Sengeti.
KESIMPULAN
Koperasi-koperasi
yang ada dan berdiri di wilayah Sengeti ini telah banyak memberikan kontribusi
bagi masyarakat.Dengan adanya kerja sama diantara anggota Koperasi dan Koperasi
tersebut maka keadaan ekonomi para anggota itu sendiri akan dapat bertahan di
tengah ketidak stabilan ekonomi yang disebabkan oleh Krisis yang tak menentu
ini.Maka diharapkan Koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia itu dapat
terwujud dan kesejahteraan masyarakat pun dapat tercapai.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001. Koperasi: Teori
dan Praktik, Penerbit Erlangga,Jakarta.
Hanel, Alfred, 1989. Basic Aspect of
Cooperative Organization and Policies for TheirPromotion in Developing
Countries, Marburg.
Henry
Simamora, 2000. Akuntanel: Basis Pengambilan Keputusan Binds, Jilid 1,
Penerbit Salemba Empat, Jakarta.
Hiro
Tugiman, 1996. Akuntansi Untuk Badan Usaha Koperasi, Penerbit Kanisius,
Yogyakarta.
Kantor Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha
Kecil Menengah Republik Indonesia,2000. Pedoman Kelembagaan dan Usaha
Koperasi, Jakarta.
M. H. Sutrisno, 1982. Pengantar Ekonomi
Perusahaan, Bagian Penerbitan FakultasEkonomi Universitas Islam Indonesia
(MI), Yogyakarta.
Niswonger, C. Rollin, et. al. 1992, Accounting
Principles, Sixteenth Edition, Alih Bahasa: Hyginus Ruswinarto dan Herman
Wibowo, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
No.27 Tahun 1999 Tentang AkuntansiPerkoperasian.
R. A.
Rivai Wirasasmita dan Ani Kenangasari, 1999. Analisa Laporan Keuangan
Koperasi, Penerbit Pionir Jaya, Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar